Selamat datang di DKR02.blogspot.com

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Monday, January 13, 20141comments

Berdasarkan Peraturan Mentri perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha PerdaganganSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Domisili Perusahaan. Surat ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Untuk Membuat Akta Pendirian perusahaan di Perlukan Dokumen-dokumen Berikut :

  • Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) pada Pendiri, minimal 2 orang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penaggung Jawab/Direktur.
  • Fotokopi NPWP Penaggung Jawab.
  • Foto Penaggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4, sebanyak 2 Lembar Berwarna.
  • Fotokopi Lunas PBB Tahun terahir sesuai Domisili Perusahaan.
  • Fotokopi Surat Kontak/sewa kantor atau bukti kepemilikan Tempat Usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berlokasi di gedung Perkantoran.
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan Perumahan).
  • Foto Kantor Tapak Depan, tapak dalam (Ruang berisi Meja, Kursi, dan Komputer). Foto-foto ini di gunakan untuk mempermudah Survei lokasi untuk mendapatkan SIUP.
  Prosedur Surat Izin Tempat Usaha 
  1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  • SIUP Besar diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian di atas Rp 500.000.000,-
  • SIUP Sedang diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian di atas Rp 200.000.000,-
  • SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian sampai dengan Rp 200.000.000,-
Proses normal pembuatan SIUP membutuhkan waktu 2 minggu ( 14 hari kerja ) dan harga dari jenis SIUP berbeda - beda sesuai dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.... 
Share this article :

+ comments + 1 comments

August 21, 2016 at 11:35 PM

Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia SALAMPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

Post a Comment

 
Copyright © 2011. Download Kumpulan Resep - All Rights Reserved